Arsip Nasional Republik Indonesia Jl. Ampera Raya No. 7 12560 Jakarta tel: +62 21 7805851 fax: +62 21 7810280
Information:
Arsip Nasional Republik Indonesia (disingkat ANRI) merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang No. 43/2009 Tentang Kearsipan dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini karena Arsip sendiri memiliki fungsi yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan Nasional sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009.
Selain arsip dan dokumen-dokumen penting negara dari masa awal kemerdekaan hingga masa reformasi, ANRI tentunya juga menyimpan arsip VOC hingga masa Pemerintahan Hindia Belanda yang jumlahnya mencapai sepanjang 2.000 meter yang secara garis besar dapat dibagi dalam dua bagian:
1) Arsip yang diciptakan dan dahulu disimpan di Kastel Batavia, bekas kantor pusat VOC di Asia. Bagian ini meliputi arsip Pemerintah Agung (Gubernur-Jenderal serta para Anggota Dewan Kotapraja Belanda di Asia). 2) Arsip pribadi maupun lembaga-lembaga publik di Batavia.